Tentang Skema Sertifikasi
Program pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum Kemnaker RI sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 02/MEN/1992 untuk membantu pengawasan kepatuhan norma K3 di tempat kerja.
Sektor & Ruang Lingkup:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seluruh Sektor Industri
- Pendidikan minimal Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) semua jurusan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki komitmen untuk menjabat sebagai sekretaris P2K3 di perusahaan.
- Ijazah Asli D3/S1 & Transkrip Legalisir
- Surat Rekomendasi / Pengantar Perusahaan
- KTP & Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Pasfoto latar belakang merah kemeja formal berdasi (3x4 & 4x6)
- Surat Pernyataan Calon Ahli K3
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 |
K3U-MODUL-01
|
Kebijakan K3 Nasional dan Dasar-Dasar K3 |
| 2 |
K3U-MODUL-02
|
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
| 3 |
K3U-MODUL-03
|
Pengawasan K3 Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan |
| 4 |
K3U-MODUL-04
|
Pengawasan K3 Konstruksi, Listrik, dan Penanggulangan Kebakaran |
| 5 |
K3U-MODUL-05
|
Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012) dan Audit K3 |
